PN Batusangkar Aanmaning Permohonan Sita Eksekusi antara BPR Pagaruyung Melawan 3 Termohon Lainnya

    PN Batusangkar Aanmaning Permohonan Sita Eksekusi antara BPR Pagaruyung Melawan 3 Termohon Lainnya

    BATUSANGKAR - Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, S.H., M.Hum. bersama dengan Bapak Panitera dan Jurusita melaksanakan Aanmaning atas permohonan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Succy Rahma Yenni, dkk selaku Termohon Sita Eksekusi, Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Fitri Nengsi, dkk selaku Termohon Sita Eksekusi dan Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Desi Marianti selaku Termohon Sita Eksekusi, Jumat (22/03/ 2024).

    Pada pelaksaanaan aanmaning tersebut Ketua Pengadilan Negeri memberikan teguran kepada Termohon Sita Eksekusi agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kedepan dan jika tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan meletakkan Sita Jaminan pada objek hak tanggungan Termohon.
     
    Atas teguran yang disampaikan Ketua PN Batusangkar, Termohon menyatakan akan berusaha menyelesaikannya. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.

    pn batusangkar pt padang ma ri pengadilan negeri batusangkar pengadilan tinggi padang mahkamah agung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    PN Batusangkar Aanmaning Permohonan Sita...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Perwakilan 8 Negara, Bupati Eka Putra...

    Berita terkait