Perlindungan Tanaman Pangan, Pemkab Tanah Datar Melalui Dinas Pertanian Berburu Hama Tikus

    Perlindungan Tanaman Pangan, Pemkab Tanah Datar Melalui Dinas Pertanian Berburu Hama Tikus
    Foto : Dok. Prokopim Pemkab. Tanah Datar

    TANAH DATAR - Selasa 24 Oktober 2023, Kelompok tani Topi Lawik Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar laksanakan gerakan pengendalian/ gropyokan/ berburu hama tikus yang mulai terindikasi menyerang hamparan sawah dikelompok itu.

    Berdasarkan dari Laporan Peringatan Bahaya Pertama petugas pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT) pada tanggal 18 Oktober 2023.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tanah Datar diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian, Camat Sungayang, Forkopimca, Wali Nagari, Koordinator POPT Kabupaten, BPP Kecamatan Sungayang dan tokoh masyarakat setempat.


    Dari pengamatan lapangan petugas POPT melaporkan bahwa telah terjadi serangan hama tikus pada hamparan ini dengan intensitas serangan sebesar 18?ngan luas serangan 0, 5 Ha serta luas sawah terancam 40 Ha.

    Tak ingin intensitas terus meningkat dan luas serangan bertambah kelompok tani segera menginisiasi dan bersepakat untuk melakukan gerakan pengendalian hama tikus.


    Bupati Tanah Datar diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian memberikan bantuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

    Disampaikan oleh Kadis Pertanian Tikus merupakan salah satu OPT (organisme penganggu tumbuhan) yang sangat berpotensi menurunkan produksi bahkan menjadi sebab petani gagal panen, sehingga keberadaannya harus dikendalikan sedini mungkin. Secara regional wilayah Provinsi Sumatera Barat termasuk di Kabupaten Tanah Datar sedang mengalami serangan hama tikus yang cukup tinggi.

    Tercatat sampai saat ini sudah 44, 5 Ha luas sawah mengalami serangan dengan luas terancam mencapai 500 Ha.


    Berbagai upaya dan langkah pengendalian serangan hama tikus juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian, diantaranya mengintensifkan pengamatan lapangan secara rutin oleh penyuluh pertanian dan petugas pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT), memberikan bantuan sarana pengendalian berupa rodentisida, melaksanakan gerakan pengendalian pada hamparan yang dilaporkan mendapat serangan dan mengajukan klaim Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) bagi kelompok tani yang menjadi peserta dan mengalami gagal panen/ puso.


    Dijelaskan oleh Koordinator Kabupaten POPT (pengendali organisme penganggu tumbuhan) bahwa populasi tikus berkembang cukup cepat dalam rentang waktu tertentu. Sepasang tikus dalam waktu satu tahun dapat berkembang biak sejumlah kurang lebih 2.048 ekor. Bila di hamparan sawah tidak terbentuk ekosistem yang seimbang antara hama dan musuh alami, maka dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman padi di areal persawahan.


    Sedikit saja dijumpai populasi tikus di hamparan sawah, harus diperhatikan. Kemampuan tikus untuk merusak pertanaman dimulai dari sejak di persemaian, fase vegetatif hingga fase generatif. Hingga dapat menyebabkan puso (gagal panen). Oleh karena itu Gerakan Pengendalian OPT Tikus perlu dilaksanakan. Pengendalian tikus dilakukan secara serentak dan terus menerus sejak sebelum tanam hingga tanaman masuk masa generatif.  (JH)

    tanahdatar sumbar
    Jumadil

    Jumadil

    Artikel Sebelumnya

    Ny.Lise Eka Putra; Program Unggulan Bajak...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Perwakilan 8 Negara, Bupati Eka Putra...

    Berita terkait